REKSA DANA POST INDO MONEY MARKET FUND
REKSA DANA POST INDO MONEY MARKET FUND
REKSA DANA POST INDO MONEY MARKET FUND (selanjutnya disebut “POST INDO MONEY MARKET FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
POST INDO MONEY MARKET FUND bertujuan untuk memperoleh tingkat investasi yang kompetitif dan likuid melalui investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
POST INDO MONEY MARKET FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
28 November 2019 10:52:12