Sejahterakan Karyawan Melalui Reksa Dana
Sejahterakan Karyawan Melalui Reksa Dana
Reksa Dana Cocok Untuk Kesejahteraan Karyawan Perusahaan ?
Salah
satu tujuan dari sebuah perusahaan adalah untuk mensejahterakan para karyawannya.
Diawal tahun perusahaan biasanya membagikan sebagian keuntungan tahun
sebelumnya kepada karyawan perusahaan sesuai
dengan prestasi, jabatan dan lama pengabdian karyawan tersebut dalam bentuk bonus
atau insentif.
Bonus atau insentif dibagikan
dalam bentuk uang tunai. Hal ini membuat kecenderungan karyawan menjadi konsumtif,
membeli sesuatu yang bukan dibutuhkan tetapi yang diinginkan. Untuk menghindari
hal tersebut, bagaimana
jika Insentif atau Bonus kepada karyawan ini diberikan dalam bentuk yang lain, seperti misalnya dalam
bentuk Reksa Dana?
Secara tidak langsung memaksa karyawan yang menerima bonus atau insentif
untuk mengenal investasi. Pertanyaannya .... Apakah memungkin kan? Jawabannya adalah sangat memungkinkan….
Mari
kita bahas jenis Reksa Dana apakah yang paling sesuai untuk menerima pemberian Insentif
atau Bonus dari perusahaan kepada karyawannya tersebut.
Jika
melihat resiko dan tujuan investasi yang sesuai dengan kebutuhan di atas,
sebaiknya perusahaan memilih jenis Reksa
Dana Pasar Uang (Money Market Fund),
karena jenis Reksa Dana ini akan melakukan
investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen)
pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek Bersifat Utang yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka
waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
Sebagai contoh, portfolio
Reksa Dana Pasar Uang milik PT. Post Asset Management Indonesia, yaitu Reksa
Dana Post Indo Money Market (PIMM), hampir 99% ditempatkan pada instrumen Deposito. Sehingga
secara resiko jenis Reksa Dana ini resikonya
relatif sangat minim, dan
memberikan Return yang cenderung
lebih tinggi daripada bunga Deposito bank biasa. Selain risiko sangat kecil, juga sangat likuid, kapan karyawan
membutuhkan uang yang diinvestasikan tersebut, langsung dapat diambil dengan
menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya.
Sekarang
Anda bisa menyimpulkan bahwa perusahaan dapat memberikan insentif atau bonus
kepada karyawannya melalui Reksa Dana Pasar Uang, dan hasil investasinya langsung
dapat dinikmati oleh
karyawan perusahaan. Mekanisme
pemberian bonus atau insentif dari perusahaan kepada karyawan melalui pembelian Unit Penyertaan Reksa
Dana (subscription) adalah
sebagai berikut :
1.
Karyawan
mengisi Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana, Formulir Pembelian Unit Reksa
Dana dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti ID card, dan NPWP.
2.
Perusahaan
mengirimkan bukti transfer dana beserta surat keterangan dari perusahaan untuk
pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana bagi sejumlah karyawannya tersebut beserta
dengan nominal masing-masing.
3. Manajer Investasi akan mengkonversi bonus atau insentif
dari perusahaan menjadi Unit Penyertaan Reksa Dana atas nama karyawan sesuai
daftar nama yang dilampirkan perusahaan.
Jika
ingin mengetahui lebih banyak tentang hal ini, dapat menghubungi team Marketing
kami dengan Sdri Neneng di nomor 0811 2103 111 atau kantor kami di 021 3192
7645.
Selamat Berinvestasi !